PKBM Siloam resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS online

 

Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha

SINTANG, WARTAPKBMSILOAM.BLOGSPOT.COM – Lembaga PKBM Siloam resmi telah mengajukan Nomor Induk Berusaha secara online melalui aplikasi oss.go.id 

menurut Sukirno admin DPMPTSP, dengan terbitnya NIB Yayasan PKBM Siloam sudah boleh melakukan kegiatan usaha. “Usaha Yayasan sudah bisa dimulai dengan terbitnya NIB ini dan harus memenuhi persyaratan pada SPPL yang terbit serta izin lainnya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2022).

Sukirno juga menambahkan bahwa pembangunan tempat usaha harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berupa gambar dan membayar retribusi PBG sesuai tarif yang sudah ditentukan dan jika pembangunan sudah selesai selanjutnya mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke Persim melalui Sistim Informasi Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG), semuanya terakomodir dari Kementerian PUPR. (BG)